Pengadaan langsung digunakan untuk semua jenis pengadaan barang/jasa dengan melakukannya langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan cukup menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar